Salam untuk semua
Disini akan saya jelaskan tentang persyaratan membuat SKCK baru ataupun perpanjangan SKCK....
Baik PRIBUMI Maupun dari negara LUAR NEGERI yg ingin membuat SKCK
Bisa di buat di POLSEK tempat tinggal anda sesuai KTP masing2 daerah
Yang harus di penuhi untuk mendapatkan SKCK
Yaitu
1.FOTO COPY KTP
2.FOTO COPY KARTU KELUARGA
3.FOTO COPY AKTE KELAHIRAN
4.FAS FOTO 4×6 2LEMBAR
5BAWA SKCK YG LAMA(bagi yang mau di perpanjang
Berikut ini Contoh Pengisian foam pembuatan SKCK
Yang terakhir Adalah biaya Skck sebesar
Rp.30.000,-
Untuk pembayaran PNBP Pembuatan SKCK
Itulah sekilas pembuatan/permohonan pembuatan SKCK semoga bermanfaat
Wassallam......
Disini akan saya jelaskan tentang persyaratan membuat SKCK baru ataupun perpanjangan SKCK....
Baik PRIBUMI Maupun dari negara LUAR NEGERI yg ingin membuat SKCK
Bisa di buat di POLSEK tempat tinggal anda sesuai KTP masing2 daerah
Yang harus di penuhi untuk mendapatkan SKCK
Yaitu
1.FOTO COPY KTP
2.FOTO COPY KARTU KELUARGA
3.FOTO COPY AKTE KELAHIRAN
4.FAS FOTO 4×6 2LEMBAR
5BAWA SKCK YG LAMA(bagi yang mau di perpanjang
Berikut ini Contoh Pengisian foam pembuatan SKCK
Yang terakhir Adalah biaya Skck sebesar
Rp.30.000,-
Untuk pembayaran PNBP Pembuatan SKCK
Itulah sekilas pembuatan/permohonan pembuatan SKCK semoga bermanfaat
Wassallam......

















